Draft Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Guna meringankan beban
mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013
telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal
(BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan
dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai
dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan
Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya
kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan
ekonominya. “Uang
Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi
biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1)
Permendikbud itu. Kata tunggal dalam UKT berarti tidak ada bentuk
tarikan dana lain, kecuali Surat Permintaan Pembayaran (SPP). ''Besarnya
nominal UKT ditentukan sebagai SPP maksimum yang boleh diterapkan oleh
Dikti,'Uang
Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok
kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari
yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan
V.
“Uang
Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5
(lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan
tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.
Sementara
di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan
Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain
selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan
program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
“Perguruan
tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari
mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler
paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun
akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Dalam
lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan
Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana
diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya
Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per
semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang
Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.
Berikut adalah contoh-contoh biaya dimaksud:
- Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000.
- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp 4.000.001 – Rp 7.500.000.
- Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000 (ada 5 kelompok Uang Kuliah Tunggal).
- Fakultas Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000.
- Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000.
0 komentar:
Posting Komentar