Keputusan MK tentang penghapusan status RSBI melalui pembatalan Pasal 50 ayat 3 dalam UU SISDIKNAS No. 20/2003 adalah “ganti baju” saja, nafasnya tetap liberalisasi. Meski begitu, ini tahap maju, walau masih minimal
Mengapa begitu?Karena pasal yang dihapuskan oleh MK adalah pasal yang berbunyi tentang kewajiban pemerintah dan pemda agar menyelenggarakan pendidikan yang bertaraf internasional minimal 1 satuan pendidikan.Artinya, pasal-pasal dan UU yang mengatur tentang pembiayaan pendidikan tidak tidak berubah. Ini bunyi pasal 50 ayat 3 yang dihapuskan oleh MK: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.Sekolah yang berTARAF internasional memang dihapuskan, tapi tidak menghilangkan sekolah-sekolah yang berTARIF internasional.
Penghapusan pasal sebagai kemajuan minimal.Sentiment kerakyatan mulai popular dan banyak dipakai landasan oleh elite, tinggal bagaimana gerakan mengkonsistenkan sentiment tersebut untuk dituntut menjadi konkrit, sambil terus berpropaganda jalan keluar sosialis.
Dalam analisa sosiologi politik, bisa dikatakan itu sebagai kemajuan karena: pertama, pernyataan yang dikeluarkan oleh MK tentang landasan dihapuskannya pasal tersebut bermuatan sentiment kerakyatan berupa penolakan terhadap komersialisasi pendidikan.
Kedua, usulan penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bisa dikatakan ‘datang dari bawah’, bukan dari MK sendiri. Itu menunjukkan bahwa terdapat dorongan dari ‘bawah’ yang juga memiliki landasan kerakyatan.(menolak mahalnya pembayaran RSBI).
Tentang pasal-pasal lain dalam UU Sisdiknas yang perlu dihapus adalah Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12 ayat 2(b), Pasal 24 ayat 2 dan 4, Pasal 54. Itu jauh lebih substansial untuk dihapus ketimbang pasal 50 ayat 3.Tapi tidak dilakukan oleh MK.
Kelemahan pasal-pasal ini terletak pada ketidakberpihakanya pada akses pendidikan bagi rakyat secara keseluruhan dan alih tanggung jawab pembiayaan pendidikan oleh pemerintah kepada pihak swasta/masyarakat.
Contoh, Pasal 6 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi, “Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” atau Pasal 9 yang mengatakan, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukngan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Terdapat juga pendapat umum yang juga keliru dalam memberikan alasan dihapuskannya RSBI yaitu, bahwa ada pendapat tentang ‘…penggunaan kurikulum berbahasa inggris bisa menghilangkan semangat nasionalisme’.Hal itu tentu keliru karena nasionalismenya dipahami begitu sempit.Justru dengan bahasa internasional-lah akses pengetahuan begitu banyaknya.
Logika hukum yang lain adalah, jika pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dihapuskan, maka, Permendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang RSBI juga harus dihapuskan oleh MK. Termasuk juga PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan harus batal demi hukum.
Logika jungkir balik dari idiom “seleksi” penerimaan peserta didik
Diskriminatif, itu reaksi tandingan ketika kita bicara seleksi dalam akses pendidikan.Sudah menjadi perilaku umum bagi dunia pendidikan untuk melakukan seleksi dalam penerimaan peserta didik. Anehnya adalah: jika pendidikan itu adalah demi kepentingan mencerdaskan seluruh rakyat, maka seharusnya penerimaan peserta didik dibuka selebar-lebarnya bagi siapapun rakyat, terlebih adalah rakyat miskin, tanpa ada seleksi. Seleksi biasanya dilaksanakan berbasis pada IQ/tingkat kecerdasan.Dalam faktanya, bagaimana bisa cerdas jika sejak lahir, jutaan anak-anak yang tidak beruntung lahir dari kondisi yang miskin? Bekerja mencari makan dengan mengemis, ngamen, jual rokok keliling, itupun masih dikejar-kejar Satpol PP.
Bagi motivator kaya raya seperti Mario Teguh, Tung Desem Waringin juga Tantowi Yahya bisa saja seenak perutnya bilang: “Usaha dan kerja keras, pasti bisa!”. Ditambahi lagi dengan “Insya Allah ada rejeki”.Hanya 1001 yang bisa lolos, tapi apakah kita menggantungkan hidup dalam seribu ketidakmungkinan dan berspekulasi menggantung nasib?Sementara jutaan anak-anak dan orang miskin makin melimpah?Ahh, “Hidup ini tak seindah bacotnya Mario Teguh!”
Solusi pemerintah tentang transisi dari RSBI menjadi SKM (Sekolah Kategori Mandiri) merupakan solusi sesat.
Perubahan yang terjadi pada kulit-kulitnya saja tanpa merubah substansi adalah pekerjaan favorit pemerintahan kita.SKM yang diopsikan pemerintah juga tdak merubah kurikulum, tanggung jawab pembiayaan dan kualitas.Justru malah makin memperkuat propaganda pemerintah tentang ‘kemandirian’ pembiayaan pendidikan.Masyarakat dan investasi-lah yang menanggungnya.Ini semacam demagogi demokrasi modal.Silahkan, kalian bebas berinvestasi, ini demokrasi, kata orang-orang liberalis.
Kenapa harus bergantung pada investasi swasta dalam pembiayaan pendidikan?
Sementara kekayaan Negara dari produksi Minyak sebesar Rp. 295 Triliun, LNG (Gas) Rp. 435 Triliun, Batubara Rp. 311 Triliun, Emas dan Perak Rp. 50 Triliun, total menjadi Rp. 1.091 Triliun per tahun keuntungan Negara.Itu hanya pendapatan dari sector pertambangan, belum dari kelautan, hutan, jasa, dan pendapatan dari pajak lainnya. Sementara, terdapat 1.305 RSBI seluruh Indonesia yang tiap tahunnya mendapatkan kucuran dana 11 triliun mengembangkan keilmuan ala kapitalis.
Indonesia kaya, tapi hidupnya dari sektor kredit (utang).
Sekarang, utang Indonesia masih mencapai US$ 227,02 miliar, jika dirupiahkan menjadi Rp 2.191,8 Triliun (24,8% dari GDP).Dalam RAPBN tahun 2013 juga sangat terlihat bahwa orientasi belanja Negara masih besar untuk membayar utang dan bunga utang.Alokasi pembayaran utang pada RAPBN 2013 jauh lebih besar ketimbang alokasi anggaran kesehatan yang hanya Rp. 50,90 Triliun, ketahanan pangan sebesar Rp. 83 Triliun, anggaran untuk pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan yang berjumlah Rp. 19,9 Triliun. Dalam kondisi yang lebih memprihatinkan, alokasi anggaran untuk menunjang Kesehatan Ibu dan Anak dalam RAPBN 2013 yang hanya berjumlah Rp. 8,4 triliun. Sedangkan, porsi pembayaran cicilan bunga dan utang pokok dalam RAPBN 2013 mencapai Rp. 171,7 Triliun, atau 15% dari total RAPBN 2013.
Alokasi anggaran utang di RAPBN 2013 juga jauh melebihi jumlah anggaran kesehatan yang hanya Rp 50,9 Triliun. Celakanya, total penarikan utang baru Indonesia tahun 2013 yang sebesar Rp. 230,2 Triliun, sebanyak Rp. 171,7 Triliunnya dalam bentuk Surat Utang (obligasi), jadi, sudah ngutang, masih tidak dipakai untuk sector riil tapi malahan untuk obligasi, yang artinya, hanya orang-orang yang punya saham-lah yang memakai utang tersebut, sementara, pajak rakyat tiap tahunnya dihambur-hamburkan untuk membayar utang orang-orang kaya.
Lalu, bagaimana nasib RSBI?
Dari 1.343 unit sekolah yang berlabel RSBI (SD: 239, SMP: 351, SMA: 363, SMK: 390 unit), menurut pemerintah, anggaran RSBI yang tiap tahun tercantum dalam APBN/APBD akan dialihkan menjadi dana hibah kompetisi. Maksud dari hibah kompetisi adalah, sekolah-sekolah harus berkompetisi mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat, dari sekolah yang berprestasi itulah pemerintah akan memberikan bantuan/hibahnya. Ini juga logika seleksi yang aneh.Dari situ-lah pemerintah sudah menawarkan untuk dijadikan sebagai SKM.
Persoalannya tidak hanya sekedar ganti status, tapi, kualitas pendidikan yang modern, canggih dan gratis untuk rakyat.
Terimakasih.
Salam juang!
Terus berkobar!
(ditulis oleh BarraPravda, Kolektif Nasional PEMBEBASAN- dimuat di http://pembebasan-pusat.blogspot.com)
0 komentar:
Posting Komentar